Polres Malang Ciduk Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Keempat tersangka saat diamankan Polres Malang. (ist)

MALANGVOICE – Sat Reskoba Polres Malang berhasil menciduk empat orang tersangka pengedar narkoba.

Masing-masing tersangka yakni Gusti A, Celvin Aldo warga Dampit, Dwi Anto warga Turen, dan Gilang warga Gondanglegi.

Dari tangan Gusti dan Celvin, petugas mendapati barang bukti 1.000 butir pil dobel L, uang Rp 500 ribu, tujuh kertas grenjeng merah, satu buah silet, satu HP merk Samsung.

Sedangkan, dari tersangka Dwi Anto, barang bukti sebanyak 16 ribu butir pil dobel L, uang Rp 40 ribu, 1 HP merk Nokia dan satu tas ransel. Sementara, satu poket sabu dengan berat 0,25 gram, satu pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, disita dari tersangka Gilang.

“Keempat tersangka diamankan di waktu bersamaan, beda Tempat Kejadian Perkara,” kata Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik.

Gusti, Celvin dan Dwi Anto dijerat Pasal 53 sub 55 KUHP sub 197 sub 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara, Gilang terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti