Polres Malang Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji

Beberapa barang bukti dan pelaku saat diamankan di Polres Malang. (Toski)
Beberapa barang bukti dan pelaku saat diamankan di Polres Malang. (Toski)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di Turen dan Talangagung, Kabupaten Malang.

Di masing-masing tempat itu polisi juga mengamankan Agus Sujono (47) warga Desa Talok, Turen, dan Sodikin (38) warga Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan total ada 919 tabung, dengan rincian 755 tabung elpiji ukuran 3 kg, 91 tabung elpiji ukuran 12 kg, dan 73 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, terbongkarnya praktik curang pengoplosan gas elpiji itu dari informasi masyarakat. Jajaran kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapati dua lokasi gudang diduga tempat pengoplosan gas elpiji.

“Ketika dilakukan penggerebekan ternyata benar di tempat itu ada kegiatan tindakan curang pengoplosan gas elpiji ke tabung,” kata Yade, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Rabu (18/4).

Aksi mereka, lanjut Yade, dalam beraksi, ada yang menggunakan cara manual untuk memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke 12 kilogram. Seperti yang dilakukan Sodikin, dalam sehari bisa mengoplos hingga 10 tabung.

“Ada yang manual adalah dengan merendam tabung ukuran 3 kg dengan air panas, sementara tabung ukuran 12 kg direndam dengan air dingin. Gasnya akan bereaksi dan berpindah dari tempat panas ke dingin. Selain itu juga ada yang menggunakan alat khusus,” jelas Yade.

Sedangkan, tambah Yade, tersangka Agus mengunakan cara yang lebih canggih, yakni dengan cara menyuntikkan gas dalam tabung dan memindahkan menggunakan alat khusus. Sehari, bisa mengoplos 20 hingga 30 tabung.

Dikatakan Yade, di kedua tempat pengoplosan gas elpiji itu sendiri tidak memiliki izin resmi dan niaga BBM dari Kementerian Pertambangan dan Energi. Artinya, kedua tempat tersebut memang ilegal.

Tindakan para pelaku pengoplosan tersebut juga jelas melanggar undang-undang karena memanfaatkan gas elpiji isi 3 kg bersubsidi dimasukkan ke tabung gas elpiji 12 kg. Dimana mereka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 14.500 kemudian masing-masing sebanyak 4 tabung gas elpiji 3 kg dimasukkan kedalam tabung gas elpiji 12 kg yang dijual seharga Rp 140 ribu hingga Rp 150 ribu pertabungnya.

“Dari situ pelaku itu bisa mendapat keuntungan 100 persen lebih dari menjual gas elpiji oplosan itu,” ucap Yade.

Yade menjelaskan, aksi mereka ini bisa jadi, merupakan salah satu faktor adanya kelangkaan elpiji yang sudah beraksi selama dua tahun.

Kepada tersangka, mereka terancam dijerat UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Ada denda juga. Ini kami sidik, dan kami lakukan penahanan,” tegas Ujung.

Sementara tersangka, Agus Sujono mengaku, dirinya mengoplos gas elpiji sudah sekitar 2 tahunan. Tabung elpiji 3 kg bersubsidi tersebut diterimanya dari distributor, dari hasil pengoplosan gas elpiji oplosan 12 kg dan 5,5 kg dijual kepada sejumlah usaha peternakan, toko, rumah makan, dan sebagainya. Sedangkan, wilayah pemasaran di Malang Raya terutama di Kabupaten Malang.

“Kami hanya menjalankan usaha untuk memenuhi permintaan warga saja,” aku Agus Sujono di Mapolres Malang.(Der/Aka)