Polres Malang Berhasil Bongkar Praktik Pembuatan Obat Ilegal

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menunjukkan Barang bukti, dalam sesi rilis. (Istimewa)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menunjukkan Barang bukti, dalam sesi rilis. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar jaringan penjualan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar atau ilegal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Bambang Suliswanto (46) warga Desa Putat Kidul dan Zainul Abidin (54) warga Desa Karangasem, Gondanglegi.

“Mereka berdua kami tangkap di rumah kontrakan di Desa Karangasem. Selain peracik, mereka juga sebagai penjual (Sales, red) obat tersebut,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, dalam sesi rilis di Polres Malang, Selasa (28/4).

Menurut Hendri, obat yang diracik oleh kedua pelaku tersebut dipasarkan di wilayah Malang Raya bahkan sampai ke Pasuruan dan Probolinggo.

“Mereka sudah menjual obat itu sejak 2018. Mereka meracik sendiri, mereka hanya tanya ke apoteker soal kegunaan piroxicam dan Deksametason, setelah mengerti mereka meracik secara ngawur. Obat racikan mereka berupa obat-obatan seperti asam urat, pereda sakit gigi, dan gusi bengkak,” jelasnya.

Dari hasil penjualan penjualannya sendiri, lanjut Hendri, keduanya berhasil mengambil keuntungan kurang lebih mencapai Rp500 ribu-2.5 juta per bulan.

“Itu dari sebulan produksi keuntungannya segitu dan produksinya rata-rata 100-120 renteng per bulan,” ulasannya.

Akibat perbuatannya itu, tambah Hendri, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 196 Jo pasal pasal 98 ayat 2 dan 3, serta pasal 196 Jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10-15 tahun kurungan penjara.

“Kedua pasal itu berbunyi tentang memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak ada jaminan mutunya,” tukasnya.(Der/Aka)