Polres Batu; Mulai Anggota Polantas Cabul, Todongkan Pistol hingga Kasus BPN

Kilas Balik 2016 di Malang Raya

4. Bekuk Oknum Pegawai BPN Pungli

Kasus oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Batu mendapat penanganan serius kepolisian. Usai mendapat laporan dari para korban, Polisi bergerak cepat. Tepatnya pada Selasa (22/11), Totok Poerwantoro yang sudah menyandang status tersangka berhasil dibekuk saat berada di halaman parkir Kantor BPN.

Saat gelar rilis, Totok meraup keuntungan Rp217 juta dari 13 korban. Padahal, penyidik berhasil menyita puluhan berkas berupa Sertifikat, SHM, dan identitas korban dari kos tersangka. Tersangka menjalankan aksinya mulai tahun 2013.

Namun, dalam kasus ini kepolisian baru menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) da Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Padahal, korban bersama Good Governance Aktivator Alliance (GGAA) menuding kasus ini murni Pungutan liar (Pungli).

Kepolisian kemudian beralasan, tidak menutup kemungkinan memasukkan UU nomor 31 tahun 1991 dan diubah menjadi UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana orupsi, Pasal 11, 12b, dan 2e. Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu. Namun, Kejari mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Korban dan GGAA lantas mendesak kepolisian agar menetapkan tersangka lain dengan adanya bukti rekaman percakapan antara tersangka dan salah satu korban. Diperkuat dengan adanya 20 korban yang melapor ke Polres Batu.