Polres Batu Dalami Kasus Pelecehan Mendikbud

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)

MALANGVOICE-Polres Batu mendalami kasus pencemaran nama baik pemilik akun Facebook Pak Bro Tomasoa terhadap Mendikbud, Muhadjir Effendy.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, berkas laporan LBH PEKA masih dipelajari. Dalam UU ITE mensyaratkan harus ada korban sebagai pelapor. (Baca juga: lecehkan Mendikbud, pemilik akun facebook Pak bro Tomasoa dilaporkan ke polres Batu)

“Kami juga akan konsultasi dan mendengar masukan saksi ahli dan juga meminta keterangan pada yang bersangkutan nantinya,” kata dia, usai menerima perwakilan LBH PEKA, Jumat (19/8).

Juga untuk mencari keterangan dari Mendikbud, Muhadjir Effendy, untuk mengetahui apakah merasa dirugikan apa tidak.

“Nanti kami hubungi langsung, apa merasa dirugikan adanya status tersebut,” jelasnya.

Pihaknya sampai sekarang belum menerbitkan surat laporan, baru sebatas pengaduan dari LBH PEKA.

Selain itu, di dalam kasus ITE prosesnya tidak boleh penyidik atau pun pelapor meng-capture bukti, harus ahli IT yang melakukannya.

“Jika penyidik yang mengambil bisa ditolak nantinya di pengadilan. Kami masih pelajari dan butuh waktu,” tandasnya.