Polisi Tutup Lokasi Kebakaran dan Periksa Saksi

Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan bersama korban Hendarto. (deny)

MALANGVOICE – Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan, mengatakan, pasca kebakaran rumah milik Hendarto (50), di Jalan A Yani, Gang 3 Nomer 2, Blimbing, Kota Malang, pihaknya memeriksa beberapa saksi.

Selain pemilik rumah, Mama Hwa, yang sehari-hari tinggal di sana, juga ikut diperiksa. Hasilnya, sementara didapati penyebab kebakaran itu dari panasnya api saat menggoreng di dapur.

Mama Hwa, kata Gatot, panik saat api menyambar minyak goreng. Ia lalu melempar wajan penggorengan itu ke samping kompor dan menutupi dengan kain lap. Dalam keadaan panik, Mama Hwa keluar rumah mencari bantuan. Hanya saja saat ditinggal cari pertolongan, api sudah membesar.

Baca Juga:
Rumah di Jalan A Yani Terbakar, Tujuh Pemadam Dikerahkan
Kebakaran di A Yani Diduga Karena Tumpahan Minyak Kompor
Api di Rumah Jalan A Yani Berhasil Dipadamkan, Kerusakan 80 Persen

“Waktu minta tolong, api kelihatan besar. Warga juga langsung membantu,” katanya.

Selain memeriksa saksi, lokasi kejadian saat ini ditutup rapat dan diberi garis polisi. Unit Inafis Polres Malang Kota, juga sudah membawa barang bukti elpiji 3 kg, kompor dan wajan penggorengan milik korban.

Dari kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena kerusakan yang dialami mencapai 80 persen. Usaha bengkel las milik Hendarto, di samping rumah juga ludes. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu.