Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiayaan Juari di Turen

Para tersangka saat rilis di Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Juari di Turen beberapa waktu lalu. Ada tujuh tersangka yang diamankan polisi.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, pelaku ditangkap karena mencukupi bukti terlibat pembunuhan Juari berdasar penyelidikan dan keterangan saksi. Awalnya, polisi mengamankan 18 orang yang dicurigai terlibat aksi tersebut.

“Pada waktu terjadi penganiayaan jumlah warga yang mendatangi rumah korban sangat banyak. Ada puluhan. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam dan penyidikan cuma ada tujuh tersangka,” katanya, Senin (3/12).

Para pelaku itu mempunyai peran masing-masing. Dijelaskan Yade, para tersangka ini adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (32), Suhartono (40) dan Saduda Roini (37). Semua pelaku ini tinggal satu kampung dengan korban di Jalan Madura, Tumpukrenteng, Turen.

Irul Arifin alias Doweh, bersama Eko Wahyudi bertugas mendobrak rumah korban. Setelah itu keduanya menyeret korban keluar rumah, memukuli dan menyabetkan celurit pada bagian punggung korban.

Sementara M. Rudik dan Mat Sair, menghajar korban menggunakan kayu balok dan menyeret tubuh korban hingga sejauh 100 meter dari rumah. Sedang Suhartono, berperan mematikan lampu penerangan jalan di depan rumah korban saat pengeroyokan terjadi.

Peran selanjutnya untuk menjaga korban melarikan diri saat didatangi puluhan warga desa, dilakukan tersangka Abdul Kholik. Dengan memegang celurit, Kholik menjaga belakang rumah korban. Ia juga ikut menyeret korban ke jalan raya.

Pada saat massa mendatangi rumah Juari, korban ada di dalam rumah bersama Jamiatul, istrinya dan Farida, adik kandung Juari. Setelah Juari diseret paksa keluar, istri dan adik kandung korban pun dikalungi celurit. Tujuannya, agar tidak keluar rumah dan tidak teriak minta tolong.

Peran menjaga istri dan adik kandung korban dengan mengalungkan celurit dilakukan tersangka Saduda Roini. Roini, juga ikut menyeret Juari hingga keluar rumah.

Motif yang muncul dari penganiayaan korban berusia 43 tahun ini karena korban sering membuat ulah dan kerap melakukan pemerasan serta membuat resah di kampung, bahkan selalu mengancam akan membunuh warga jika ada yang lapor polisi.

“Korban ini kerap melakukan pemerasan terhadap warga sekitar untuk membeli minuman keras. Pasal yang kita jeratkan pada 7 orang tersangka, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Aka)