Polisi Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti dari pelaku penganiayaan balita hingga tewas. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti dari pelaku penganiayaan balita hingga tewas. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi menetapkan Ery Age Anwar (36) sebagai tersangka. Ia terbukti sebagai pelaku penganiayaan anak tirinya, Agnes Arnelita (3) hingga meninggal dunia.

Penetapan tersangka Ery ini dilakukan Polres Malang Kota pada Kamis (31/10) sesuai bukti dan fakta hasil olah TKP dan autopsi jenazah korban.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, pelaku juga mengakui perbuatannya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (30/10).

“Tersangka adalah ayah tiri korban,” kata Dony, Jumat (1/11).

Dony menjelaskan dari hasil autopsi, Agnes meninggal dunia karena luka robek di bagian usus. Hal itu sekaligus menyanggah kabar awal bahwa korban meninggal dunia karena tenggelam di bak kamar mandi.

Robeknya usus korban itu dikarenakan diinjak tiga kali oleh pelaku saat di kamar mandi. “Ada robekan di usus sehingga menyebabkan pendarahan,” lanjutnya.

Terkait motif, Dony menyatakan pelaku kesal kepada korban karena sering buang air besar tak pada tempatnya. Hal itu memancing pelaku berbuat tindakan keji kepada putri tirinya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa kompor, tabung elpiji 3kg, dan pakaian yang digunakan korban terakhir kali.

Atas perbuatan Ery, ia dikenai pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 – 20 tahun penjara. (Der/Ulm)