Polisi Sebut Guru IS Mengakui Tindakan dan Modus Pencabulan ke Siswi SD

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Guru terlapor kasus dugaan pencabulan siswi SDN Kauman 3 berinisial IS mengakui perbuatannya. Pengakuan itu dilontarkan IS saat dimintai keterangan di Polres Malang Kota, Sabtu (23/2) kemarin.

“Pemeriksaan kemarin terlapor secara garis besar mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, Selasa (26/2).

IS dipanggil unit Reskrim Polres Malang Kota memang untuk melengkapi berkas penyelidikan dari dua pelapor, yakni siswi SD tersebut. Saat ini, kasus itu naik menjadi penyidikan.

Dijelaskan Komang, modus yang digunakan terlapor ini memang memanfaatkan siswi saat ganti baju setelah olahraga di sebuah ruangan. “Terlapor kemudian ada yang meraba dan meremas bagian tubuh siswi. Rentang waktunya dilakukan Desember 2018,” lanjutnya.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka. Menurut Komang, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai prosedur.

“Kami selama ini tidak ada kendala apapun, jadi kenapa memakan banyak waktu karena kami menjalani sesuai prosedur, termasuk mencari keterangan saksi dan menunggu hasil visum pelapor,” ujarnya.

Apabila terbukti bersalah, IS diancam pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Der/Ulm)