Polisi Proses Kasus Penganiayaan Kakek 85 Tahun Sesuai Prosedur

Kakek 85 Tahun Dianiaya Tetangga

Korban (Baju Biru) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pagak. (Istimewa).
Korban (Baju Biru) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pagak. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kasus penganiayaan seorang Kakek di Desa Sumberejo, Pagak, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak keluarga korban yang bernama Mustaram alias Midut (85) polisi melanjutkan laporan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono menyampaikan, jika dirinya akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dari kasus itu.

“Kasus ini saya proses sesuai prosedur yang berlaku. Semua saksi dan pelaku, bahkan korban saya panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Menurut Sumarsono, dalam kasus ini, dirinya akan melakukan gelar perkara yang bakal digelar di Polres Malang, dalam waktu dekat ini

“Dalam waktu dekat akan ada gelar perkara, kasus ini perlu ada gelar perkara, agar cepat selesai,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Sumarsono, sebenarnya kasus ini merupakan permasalahan yang bisa diselesaikan di desa. Tiga pilar desa seharusnya dapat mengurai benang merah permasalahan ini.

“Saya pernah memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk menyelesaikan, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, korban dianiaya oleh Solot (45), warga setempat. Akibat peristiwa tersebut, korban yang telah memiliki 3 anak dan 4 cucu ini harus mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya.

Korban dianiaya pelaku lantaran korban telah memberikan arahan karena truk yang berada di depan rumah pelaku yang parkir agak ketengah, dan mengganggu kendaraan lain.(Der/Aka)