Polisi Pilih Tak Jebloskan Jukir Viral ke Penjara, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Polisi memutuskan tak melanjutkan proses hukum juru parkir (jukir) yang viral akibat menarik tarif kemahalan. Jukir berinisial P (51) serta koordinator parkir berinisial MK (47) yang sempat diamankan telah dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya tidak melanjutkan ke tahap penyidikan atas kasus jukir yang menarik tarif parkir untuk kendaraan jenis bus Rp 50 ribu tersebut. Pihaknya lebih menekankan pada pendekatan peraturan daerah (perda).

Baca Juga:Dishub Bantah Jukir Penarik Tarif Mahal adalah Anggota Resmi

“Untuk tindakan paling realistis ya mengutamakan pendekatan perda. Karena yang bersangkutan mengakui baru sekali menarik tarif itu,” kata Komang, Selasa (18/6).

Ia melanjutkan, unsur pidana juga belum kuat. Sebab tidak ada dugaan pemerasan mengarah pada ancaman kepada korban.

“Unsur -unsurnya belum cukup,
kami mendorong PPNS (pejabat Pemkot Malang) untuk penegakan perda tentang jukir yang menarik tidak sesuai tarif,” sambung dia.

Disinggung tentang tindak pidana premanisme, Komang juga menampiknya. Bahwa penindakan premanisme tidak harus tentang jerat hukum pidana, melainkan bisa dengan pembinaan dan efek jera.

“yang bersangkutan tetap kami lakukan wajib lapor dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. (Hmz/ulm)