Polisi Imbau Waspada Sebelum Beli Motor Bekas, Bisa Jadi Barang Curian

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta. (deny rahmawan)
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta menegaskan pada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor. Hal itu dikatakan karena kasus tersebut di Kota Malang masih sangat tinggi.

Terbukti, jajaran Polsek Sukun berhasil mengamankan komplotan maling motor yang sudah beraksi di 60 lokasi se Malang Raya.

“Masyarakat jangan lengah terhadap kendaraan pribadi. Taruh di tempat aman dan selalu kunci ganda apabila ditinggal dalam waktu lama,” pesannya.

Ia juga menegaskan agar hati-hati pula saat hendak membeli kendaraan bermotor. Baiknya dicek kelengkapan surat-surat dan kondisinya. Hal itu, kata Anang, mengurangi aksi penjualan barang curian yang dijual bebas.

Biasanya motor curian tidak dilengkapi surat dan sudah dibongkar pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Jangah terbujuk harga murah. Siapa tahu itu curian. Karena kalau beli hasil curian, akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah,” tegasnya.(Der/Aka)