Polisi Gadungan Ternyata Mantan Anggota Polresta Batu

Kapolsek Karangploso AKP Prayitno menunjukkan polisi gadungan yang ditangkapnya (istimewa)

MALANGVOICE – Polisi gadungan yang ditangkap Reskrim Polsek Karangploso, ternyata mantan anggota polisi di Polresta Batu. Pria bernama Muhammas Khubaib Abdullah (26) itu dipecat pada 2007 lalu.

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, menyatakan, berdasar pemeriksaan terhasap MKA, diperoleh pengakuan, ia dipecat karena indisipliner, dengan pangkat terakhir brigadir kepala (Bripka).

“Karena dia mantan polisi, dengan enaknya melakukan penipuan. Korban juga tidak tahu kalau dia sudah dipecat. Jadi saya pesan kepada warga, jangan percaya hal-hal seperti itu,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan, usai mendapat laporan dari paman korban, Sugiono, anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan menjemputnya secara paksa. Dari pemeriksaan itulah diketahui identitas pelaku.

“Motifnya jelas penipuan. Pelaku juga memberikan baju PNS Samsat kepada korban untuk menunjukkan kepastian, tapi seragam itu secara warna dan spesifikasi berbeda,” imbuh Prayitno.

Sebagaimana diberitakan, MKA melakukan penipuan kepada Febylia Anggraini, keponakan pelapor, untuk membayar uang Rp 9 juta guna meloloskannya menjadi PNS penempatan Samsat Karangploso.

Karena tidak sesuai janji, korban bersama pamannya melaporkan pelaku ke Polsek Karangploso.