Polemik Tanah Lelang PN Berlajut, Pelawan Sodorkan 12 Surat Bukti

Yayan Rianto menunjukkan surat bukti di PN Malang. (der)

MALANGVOICE – Polemik lahan lelang yang digugat di Dinoyo, Kota Malang memasuki sidang lanjutan. Tim pelawan yang dikomandoi Yayan Rianto SH memberikan 12 surat bukti ke majelis hakim di PN Malang, Kamis (29/4).

Beberapa surat bukti itu antara lain dari Panitera Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, surat pengumuman lelang pertama eksekusi Pengadilan Negeri Malang, pengumuman dari koran tentang pengumuman kedua lelang eksekusi

“Sisanya 15 lagi pekan depan. Karena kalau langsung nanti waktunya terlalu lama dan kami harus minta bukti lain ke prinsipal,” kata Yayan.

Menurut Yayan, kliennya, Eko Budi Siswanto, adalah pemenang lelang dari PN Malang. Lelang sebuah lahan yang pernah digunakan satu sekolah tinggi di Kota Malang.

Dua bidang tanah yang dibeli Eko masuk lelang eksekusi pengadilan dengan Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pemilik lahan lama, Meriyati (68) warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan perlawanan.

Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan yang pernah menjadi kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.

“Atas terbitnya sertifikat itu, Meriyati masih belum terima. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” urai alumnus FH UMM itu.

Permasalahan berlanjut pada 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima PT Surabaya,” katanya.

Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” tandasnya.(der)