PNS Kota Malang Tak Berbaju Linmas, Ini Alasannya

MALANGVOICE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang hingga kini belum mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Linmas. Kenapa?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, menegaskan, aturan PNS memakai PDH Linmas sudah ada dalam Perwal No 65 Tahun 2015.

“Karena kita belum siap dari segi pengadaan, sementara masih pakai PDH Khaki (seragam coklat-coklat),” katanya.

Pasal 23 Perwal 65 tahun 2015 menyebut, PDH Linmas wajib dipakai pada setiap hari Senin, namun hal itu ‘disimpangi’ sementara dengan Surat Edaran Wali Kota yang menegaskan, untuk sementara waktu hari Senin menggunakan khaki.

“Jika nanti sudah ada, maka wajib pakai seragan Linmas itu,” pungkasnya.