PNS Dilarang Ikut Kampanye, Parto: Status PNS Melekat 24 Jam

Kepala BKD, Achmad Suparto.(miski)
Kepala BKD, Achmad Suparto.(miski)

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut kampanye salah satu Paslon di Pilwali.

Kepala BKD, Achmad Suparto, mengatakan, ASN harus netral dan tidak memihak salah satu Paslon. Sesuai UU nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kami diundang ke Jakarta perihal ini. Intinya sama, PNS dilarang memihak,” kata dia, Jumat (28/10).

Status PNS melekat selama 24 jam, tanpa ada istilah hari aktif dan libur.

Bahkan, ia akan menolak keras apabila ada PNS mengajukan izin menjadi juru kampanye calon.

“Tidak ada cuti jurkam bagi PNS. Sudah kami sampaikan jauh-jauh hari perihal ini,” tegas dia.

Kendati demikian, PNS di lingkungan Pemkot Batu punya hak hadir di tengah-tengah kampanye, sekali pun masih menggunakan pakaian dinas.

“Yang tidak boleh kan ikut kampanye dan jadi Jurkam. Jika hadir dan tidak aktif itu hak mereka,” jelasnya.

Selain itu, pelantikan pejabat oleh kepala daerah diperbolehkan atau peraturan 6 bulan sebelum ditetapkan dilarang memutasi atau melantik pejabat tidak berlaku.

“Pak wali kan tidak mencalonkan lagi, tapi wakilnya yang maju di Pilwali. Sah-sah saja bila besok atau minggu depan ada pelantikan. Yang melantik kan kepala daerah, bukan wakilnya,” paparnya.