PKL Singosari Tetap Minta Lokasi Jualan

Suasana pertemuan antara PKL Singosari dengan Dinas Pengairan di DPRD Kabupaten Malang
Suasana pertemuan antara PKL Singosari dengan Dinas Pengairan di DPRD Kabupaten Malang (fathul)

MALANGVOICE – Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, datang kembali ke kantor legislatif guna pertemuan dengan Dinas Pengairan terkait normalisasi irigasi yang sempadannya dipakai jualan PKL.

Perwakilan PKL, Darsono, mengatakan, PKL di sana tidak menimbulkan banjir dan mengganggu sarana irigasi. Apalagi PKL dan Dinas Pengairan tidak pernah bertemu dalam satu forum secara komprehensif, tetapi hanya pertemuan singkat saat sosialisasi.

“PKL butuh pemberdayaan, perlindungan, serta relokasi. Juga surat pembongkaran itu batal demi hukum sebagaimana Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 3 bahwa relokasi dan penghapusan tempat PKL berdasarkan ketetapan Bupati, bukan sekelas kepala dinas,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya meminta DPRD agar mengakomodir solusi terbaik bagi PKL. Mereka juga meminta pimpinan DPRD mengirim surat pembatalan pembongkaran yang akan dilakukan pada 28 Februari itu, sampai ada solusi berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan.

“Kami juga memohin ke Bupati Malang untuk turun tangan dengan kebijakan yang mengakomodir PKL. Kami juga minta Komnas HAM sampai Ombudsman untuk menindaklanjuti karena berpotensi ada maladministrasi, pelanggaran hak ekonomi dan sosial, serta kebijakan yang sepihak,” tandasnya.