PJT I Salurkan Bantuan Pinjaman Usaha dan Pembinaan UMKM

Bentuk Produk UMKM Binaan PJT I. (Istimewa)

MALANGVOICE – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) I memberi bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I, Nina Meita Sari dalam rilisnya menyampaikan, pemberian bantuan pinjaman tersebut, diberikan kepada para pelaku UMKM yang menjadi binaan PJT I.

“Pemberian bantuan dan pembinaan itu diberikan pada UMKM yang berada di wilayah kerja perusahaan kami,” ucapnya.

Sebab, lanjut Nina, UMKM merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan yang memiliki kontribusi cukup signifikan, yakni sebesar 60,3 % dari total Produk Domestik Bruto Indonesia. Karena UMKM dapat menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja.

“Di Indonesia saat ini sudah ada 64,2 juta unit UMKM. Tapi, semuanya terdampak Covid-19, bahkan UMKM yang menjadi Mitra Binaan kami. Mereka terganggu kelancaran usahanya karena menurunnya permintaan dan kesulitan mencari bahan baku,” jelasnya.

Menurut Nina, penurunan omzet dan kesulitan mendapat bahan baku tersebut, disebabkan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian besar wilayah. Untuk itu sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I memiliki tanggung jawab sosial untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.

“Pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM itu merupakan upaya PJT I melakukan langkah nyata perlindungan kepada semua UMKM yang berada di bawah binaannya,” terangnya.

Pemberian bantuan pinjaman usaha tersebut, tambah Nina, sesuai dengan Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020, dimana para pelaku UMKM Mitra Binaan PJT I mendapatkan bantuan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman.

“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para pelaku UMKM Mitra Binaan PJT I dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka, dengan, harapan dapat membantu pelaku sektor UMKM terutama di masa pandemi ini” pungkasnya.(der)