Pindah ke Desa Ini Harus Bayar Rp 500 Ribu

Kades Mulyoagung, Sumardi dan Sekretaris Desa, Moh Arifin tunjukkan Perdes (tika)
Kades Mulyoagung, Sumardi dan Sekretaris Desa, Moh Arifin tunjukkan Perdes (tika)

MALANGVOICE – Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan postingan salah satu pengguna facebook (FB) Zainul Khilmi di komunitas FB, Komunitas Peduli Malang (Asli).

Khilmi memfoto kuitansi dengan nominal Rp 450 ribu untuk pembayaran sumbangan wajib pindah masuk di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Tanggal kuitansi itu tertulis 17 Oktober 2016.

“Gimana menurut sampean nawak-nawak. Masak pindah alamat ke Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau bayar Rp 500 ribu. Tapi setelah tawar menawar kena Rp 450 ribu. Setahuku pindah alamat nggak ada tarikan kayak gini di desa-desa lain. Apa ini termasuk pungli?” tulis Khilmi dalam komunitas tersebut.

Postingan pembayaran perpindahan oleh Zainul Khilmi
Postingan pembayaran perpindahan oleh Zainul Khilmi

Mengenai hal ini, pihak desa angkat bicara. Kepala Desa Mulyoagung, Sumardi menjelaskan, di tempatnya memang memberlakukan sumbangan wajib bagi setiap warga yang pindah dan menetap.

“Ada memang sumbangan wajib semacam itu,” kata dia membenarkan saat ditemui di ruangannya, kantor desa, Selasa (1/11) siang.

Mardi menjelaskan, penarikan semacam ini bukan termasuk pungli. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Mulyoagung nomor 4 tahun 2012.

“Sudah kami atur dan kami konsultasikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum penetapan ini. Jadi ini bukan pungli,” tegas dia.

Dia menjelaskan, sumbangan ini memang bersifat wajib. Namun pada praktiknya ada juga yang membayar tidak sesuai nominal yang diwajibkan bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan kontribusi.

Tarikan Rp 500 ribu untuk biaya pindah alamat ini sudah dijalankan sejak tahun 2012.

“Memang wajib tapi kami tidak bisa saklek. Jika memang nggak bisa bayar penuh ya separuh tidak apa-apa. Kalau memang tidak mampu ya nggak bayar,” tegas dia.