Pindah Desa Mulyoagung, Setiap Warga Diwajibkan Sumbang Rp 500 Ribu untuk Tanah Makam

Surat dan kuitansi yang ditunjukkan oleh Kades dan Sekdes Mulyoagung (tika)
Surat dan kuitansi yang ditunjukkan oleh Kades dan Sekdes Mulyoagung (tika)

MALANGVOICE – Kepala Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sumardi, menjelaskan, pembayaran sumbangan wajib Rp 500 ribu bagi setiap warga yang pindah dan menetap di desanya, diperuntukkan bagi pembelian tanah makam.

Hal ini juga tertuang dalam keputusan Kades Mulyoagung nomor 470/03/Kop/421.663.002/2014 mengenai sumbangan wajib bagi warga pindah masuk Desa Mulyoagung.

Laki-laki yang sudah tujuh tahun menjabat sebagai Kades ini menjelaskan, tanah makam di desa yang dia pimpin sangat terbatas.

Luas tanah makam hanya sekitar 7.000 meter persegi, sementara jumlah warga tetap 16 ribu jiwa. Desa Mulyoagung, Dau memiliki luas sekitar 380 hektar.

“Jika tidak diberlakukan semacam ini bagaimana mereka nanti dikubur jika sudah meninggal. Biaya sumbangan wajib Rp 500 ribu digunakan untuk pembebasan lahan pemakaman,” tegas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Desa Mulyoagung, Selasa (1/11).

Laki-laki 60 tahun ini menjelaskan, iuran wajib ini tidak dibebankan kepada setiap warga yang pindah. Melainkan maksimal dua orang dalam satu kepala keluarga (KK).

“Misalnya dalam satu KK ada empat orang ya cukup memberikan iuran untuk dua orang,” imbuh dia.

Dia juga menjelaskan, warga yang bukan penduduk tetap juga tidak bisa dimakamkan di wilayah Mulyoagung, jika meninggal dunia.

“Karena sumbangan wajibnya dibebankan bagi warga tetap saja. Itu sudah menjadi peraturan desa,” tegas dia.

Sekretaris Desa, Mohammad Arifin menjelaskan waktu memberikan bukti terima kepada Zainul Khilmi, saat pembayaran tanggal 17 Oktober 2016 kuitansi resmi dari desa habis. Sebagai gantinya, digantikan dengan kuitansi biasa dan disertai stempel desa.

Sementara itu, Bupati Malang, Rendra Kresna menjelaskan tarikan di desa itu sah-sah saja, asalkan ada Perdes.

“Kalau nggak ada Perdes itu namanya pungli laporkan saja asalkan ada bukti,” tegas dia.