Pihak Ketiga Wajib Membayar Sewa Aset

Edi Setiawan saat ditemui (anja)
Edi Setiawan saat ditemui (anja)

MALANGVOICE – Ada puluhan aset Pemerintah Kota Batu yang digunakan perorangan dan diklaim kepemilikannya oleh pihak ketiga.

Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah Batu, Edi Setiawan mengatakan, pihak pemkot dan pihak ketiga akhirnya menemukan kesepakatan. Setelah aset pemkot diserahkan ke pemkot, maka pihak ketiga membayar sewa.

Baca juga: Pemkot Batu Minta Pihak Ketiga Kembalikan Aset

“Selama ini kan mereka memanfaatkan aset itu. Kami ingin mempertegas status mereka. Status mereka terecord oleh pemkot dan dianggap telah berkontribusi,” kata Edi.

Biaya sewa itu, menurut Edi, masih tergolong ringan. Disesuaikan dengan Perwali no 19 Tahun 2015 tentang aset, pihak ketiga membayar sewa sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas gedung/bangunan. Biaya disewa dibayar tiap tahun.

“Kami buat biaya sewa yang murah karena kami mengapresiasi mereka selama ini sudah merawat dan menjaga aset pemkot,” kata dia lagi.