Pihak Keluarga Siswa Sepakat Damai dan Cabut Laporan Agus Piranhamas

Mediasi keluarga siswa menjadi korban penamparan dengan Agus Piranhamas di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)
Mediasi keluarga siswa menjadi korban penamparan dengan Agus Piranhamas di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus penamparan 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang memasuki babak baru. Pihak keluarga siswa yang menjadi korban mendatangi Mapolres Malang Kota untuk mediasi, Jumat (25/10).

Mediasi ini dilakukan sebagai bentuk pencabutan laporan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, yakni Agus Setiyawan atau Agus Piranhamas.

“Kami berencana mencabut laporan dan menerima permohonan maaf dari pihak tersangka,” kata salah satu keluarga siswa yang menjadi korban, Bahtiar Adi.

Kesepuluh perwakilan keluarga siswa ini dimediasi Kanit Resmob Polres Malang Kota dan didampingi keluarga dari Agus Piranhamas. Kedua belah pihak kemudian sepakat mengakhiri kasus ini dengan damai.

“Kami juga membuat pernyataan dan tanda tangan perdamaian dengan pihak Agus,” lanjut Bahtiar.

Pernyataan damai dan pencabutan laporan ini ditegaskan seluruh wakil keluarga siswa dilakukan secara sadar dan tidak ada paksaan. Bahtiar menyatakan bahwa siswa yang menjadi korban juga sudah lelah menjalani kasus ini.

“Anak-anak mengaku lelah, kami kemudian sepakat jalur damai. Sebetulnya surat pencabutan laporan sudah kemarin, hari ini hanya mediasi dengan terlapor,” lanjutnya.

Sementara itu, Agus Piranhamas yang dihadirkan dalam mediasi kembali menyatakan permohonan maaf kepada siswa yang diwakilkan keluarganya. Ia mengaku khilaf dan berupaya tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.

“Apapun saya terima dan saya pasrahkan kepada pihak berwajib. Saya mohon maaf ke pihak sekolah dan warga Malang terutama kepada 10 siswa,” ujarnya.

Diketahui kasus ini mencuat pada pekan lalu tepatnya pada 17 Okotober 2019 dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang tersebar di komunitas maupun grup WhatsApp ini menunjukkan Agus Piranhamas menampar beberapa siswa di dalam kelas sambil mengucap kata goblok.

Agus Piranhamas kemudian dilaporkan ke Polres Malang Kota dan ditangkap di Surabaya setelah balik dari Makassar dua hari setelahnya. (Der/Ulm)