Pia: Hukum New Media di Indonesia Belum Terjamah

Maulina Pia Wulandari PhD (kanan) memaparkan materi seminar nasional. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Indonesia memiliki masalah etik penegakan hukum terkait penggunaan new media. Hal itu diungkapkan profesional public relation, Maulina Pia Wulandari PhD MCommSc, dalam Seminar Nasional Komunikasi, di Meeting Room Griya Universitas Brawijaya (UB), hari ini.

“Penegakan hukum dan accountibility di Indonesia belum tersentuh, banyak yang masih menggunakan akun-akun aneh,” paparnya, pada seminar bertema ‘Strategy in New Media’ itu.

Dia membandingkan kondisi Indonesia dengan yang terjadi di Australia. Di Negeri Kangguru itu, kata dia, sangat jarang orang menggunakan ‘fake account’.

“Di sana tidak ada nama-nama ‘alay’ di media sosial. Bahkan beberapa perusahaan memantau ketat penggunaan media sosial karyawannya. Di tracking, apa suka menyebarkan hal negatif atau nyampah,” tambahnya.

Pada seminar yang dimoderatori Yuyun Agus Riani SPd MSc itu, hadir pula Public Relations of KITABISA (kitabisa.com), Iqbal Hariadi. Dia memaparkan pengalamannya membentuk KITABISA hingga dikenal masyarakat luas.-