Perwal Anti Suap Segera Disahkan

Kabag Umum saat Worksop anti Gratifikasi

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang kini tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) Unit Pencegahan Gratifikasi.

Aturan itu nantinya digunakan untuk mencegah adanya praktek suap di kalangan pejabat pemerintah kota, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Kabag Kerjasama Pemkot Malang, Wijaja, mengatakan, draft perwal itu sudah dibuat, dan saat ini sedang menunggu finalisasi dan pengesahan.

“Inti dari isi Perwal itu adalah upaya pencegahan terjadinya praktik suap atau gratifikasi di lingkungan PNS,” kata Wijaja.

Menurutnya, menyuarakan filosofi anti korupsi harus melekat pada pejabat pelayanan publik, demi terjaganya marwah Malang sebagai Kota Bermartabat.

“Di Kota Malang memang belum ada laporan terkait gratifikasi, namun pada prinsipnya kita dalam taraf yang bagus,” pungkasnya.