Perumahan Fiktif Makan Korban, Pelaku Asal Bogor Ditangkap Polisi

Polisi bersama pelaku investasi perumahan bodong. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku investasi perumahan bodong. (deny rahmawan)

MALANGVOICE– Polresta Malang Kota membongkar praktik penipuan dan penggelapan penjualan properti perumahan. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni LY alias Linda (46) warga Bogor.

Linda ditangkap polisi pada 25 Februari lalu setelah sempat menjadi DPO sejak 2017 silam. Ia dilaporkan dua orang yang merasa tertipu karena tanah yang dibeli tak kunjung dibangun rumah.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto, menjelaskan, kedua korban ini kehilangan dana sekitar Rp570 juta atas rumah yang dibeli di Perum The Valley Residence di Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

Tanah yang dijadikan perumahan oleh pelaku ini dibeli seharga 10 persen atau Rp100 juta dari pemilik sebelumnya. Dari pembelian tanah itu kemudian tersangka memasarkan sebuah perumahan yang diberi nama The Valley Residence.

“Pelaku ini menyebar brosur dan iklan di media sosial tentang perumahannya itu agar ada pembeli. Bahkan mau memberikan iming-iming diskon Rp40 juta apabila bayar cash keras,” kata Setyo Koes Heriyanto mewakili Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (2/3).

Setelah ada satu pembeli yang membayar cash sebesar Rp310 juta, ternyata tanahnya tak bisa dibangun alias masih sengketa karena belum lunas. Selain H, ada juga pembeli yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp261 juta.

Pihak pembeli berinisial H asal Surabaya ini kemudian menanyakan ke tersangka. Otomatis H ini segera meminta pengembalian uang.

Negoisasi alot antara pembeli rumah dan tersangka akhirnya muncul penyerahan cek ke pembeli. Namun, cek itu ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan.

“Pelaku di Malang menggunakan alamat palsu milik temannya yang digunakan untuk membuat PT. Pelaku sempat lari ke Bogor,” tambahnya.

Sementara itu, Linda mengaku terpaksa kabur dari kejaran pembeli karena ada tekanan. “Tanah itu dibuat untuk 100 unit rumah. Objek ada tapi saya kena tipu karena objek tidak bisa dibangun,” kata Linda.

Atas perbuatannya, Linda dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Der/Aka)