Pertemuan dengan Ombudsman RI juga Bahas Perda 30 Februari

Pertemuan Ombudsman dan Aliansi

MALANGVOICE – Pertemuan antara Aliansi Anti Toko Modern Illegal, Ombudsman RI dan Pemkot Malang, terkait legalitas toko modern, juga membahas masalah Perda No 1 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 30 Februari 2014. Seperti diketahui, tanggal itu tidak pernah ada dalam kalender masehi.

Kepala Bagian Hukum, Thabrani, mengakui ada kesalahan penulisan Perda, hingga membuat keabsahannya dipertanyakan. “Sepengetahuan saya, ketika Perda itu sudah diundangkan adalah sah, karena itu hanya salah ketik saja,” kata Thabrani.

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur terkait Perda itu. “Perda itu sudah bisa dijalankan, sejak diundangkan,” tandasnya.

Menanggapi itu, Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga, menegaskan jika Perda No 1 Tahun 2014 itu sah, maka Pemkot harus melakukan penegakan. Salah satunya bunyi pasal 17 yang membatasi jam buka toko modern dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

“Kalau sah, mohon aturan itu ditegakkan, karena faktanya, hingga saat ini masih banyak yang buka sampai tengah malam bahkan 24 jam,” tegas Soetopo.