Pernah Coba Senjata Api Sekali, TH Diganjar 20 Tahun Penjara

Pelaku percobaan perampokan saat jumpa pers (fathul)

MALANGVOICE – Pelaku percobaan perampokan menggunakan senjata api rakitan, TH, bakal diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Adam Purbantoro, mengatakan, pihaknya akan mengawal hukuman terhadap TH agar maksimal.

“Bukan hanya karena kasus senjata api yang memang berat, tapi karena dia juga residivis dua kali dan baru keluar dari penjara tahun lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota itu.

TH sendiri mengakui pernah menjadi narapidana dua kali dalam kasus pencurian mobil. Kasus pertama ia dijebloskan ke tahanan di Semarang, kasus kedua di LP Lowokwaru.

“Yang di Semarang dulu 2003, selama dua tahun. Terus ditahan lagi di Lowokwaru pada 2013, keluar 2014,” kata TH saat ditanya MVoice.

Soal senjata api yang didapatnya, TH mengaku tidak pernah menggunakannya untuk kejahatan. Ia baru berencana merampok sebuah truk bermuatan kayu, lalu ditangkap.

“Sekali pernah saya coba untuk tes senjatanya bisa apa nggak. Bisa meletus sekali ke atas, terus nggak lagi,” sambungnya.