Permintaan Hearing Tak Digubris, MCW Surati DPRD Kota Batu

Menyoal P-APBD Kota Batu 2017

Koordinator Badan Pekerja MCW Atha Nursasi didampingi Direktur Omah Rakyat Kota Batu, Saiful Amin, menyerahkan surat kepada perwakilan anggota DPRD Kota Batu Fahmi Alkatiri, di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (31/7). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) datangi Gedung DPRD Kota Batu, Senin (31/7), terkait agenda APBD Perubahan tahun anggaran 2017. MCW mengindikasikan pengajuan PAK (perubahan anggaran keuangan) tak berorientasi kepentingan masyarakat.

MCW datang dengan perasaan kecewa, sebab, sudah sepekan lebih meminta agenda hearing. Namun, hingga kedatangannya untuk menyerahkan aspirasi tertulis ini, tidak ada respon balik yang positif dari legislatif.

“Kami memutuskan berkirim surat langsung. Sebab, ada informasi juga hari ini dijadwalkan paripurna penetapan P-APBD 2017,” kata Atha Nursasi, Koordinator Badan Pekerja MCW.

Surat tersebut, lanjut Atha, berisikan analisis enam lembar tentang kurang cermatnya DPRD Batu menindaklanjuti P-APBD Pemkot Batu. Diindikasikan juga, dewan terhormat terkesan terburu-buru.

“Dalam konteks perubahan APBD, tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Di mana , prosesk PAK pada P-APBD dari tahap pertama pengajuan sampai tahap akhir penetapan, hanya diproses 2 minggu saja,” beber Atha.

Peraturan yang dimaksud, yakni sesuai Pasal 80 Peraturan Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah . Dijelaskan, bahwa Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognis untuk enam bulan berikutnya.

Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepasa DPRD selambatnya akhir bulan Juli tahun anggaran bersangkutan. Bulan Agustus, rancangan kebijakan umum anggaran perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD disampaikan kepasa DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalandan disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Perkiraan minggu ke lima Sekda melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya P-APBD. Lalu dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan Perda tentang rancangan P-APBD, diperkirakan akhir September tahun anggaran berjalan. Agar dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik di dalam rancangan Perda tentang P-APBD.

“Kami serahkan surat ini, sebab terkesan (P-APBD) dipaksakan dan indikasi tidak pro kepentingan masyarakat juga terlihat jelas,” pungkasnya.

Sementara itu Fahmi Alkatiri, anggota DPRD Kota Batu memilih hemat berbicara. Surat yang diterimanya dari MCW akan diteruskannya segera kepada pimpinan. “Ya mungkin seminggu ini kami banyak agenda sehingga belum bisa merespon permintaan hearing mereka (MCW),” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti