Perkarakan PHPU, Malang Anyar Targetkan Pilkada Ulang

Gugatan ke MK

MALANGVOICE – Langkah hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditempuh kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Malang, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi.

Pendaftaran perkara gugatan itu dilakukan kuasa hukum, Andy Firasadi, Togar Manahan Nero, Martin Hamonangan, Antony L J Ratag dan Hakim Yulnizar. Turut mendampingi kuasa hukum puluhan relawan yang mewakili sejumlah kecamatan, seperti tokoh masyarakat Dampit Abah Zaini, tokoh Sanduk Katrin Marlena, mantan anggota Banggar DPRD Kab Malang Sueb Hadi, mantan petinju Monot, Relawan Dewi Sri Wiwik, dan mantan aktifis 98 Ali Akbar.

“Gugatan ini kami lakukan karena sikap KPU dan Panwaslu yang selalu mengabaikan pengaduan tim pemenangan Dewanti-Masrifah,” kata kuasa hukum, Andi Firasadi.

Ditegaskan, gugatan itu sebagai bentuk komitmen dari PDI Perjuangan dan Paslon untuk menjaga dan menghormati suara rakyat yang telah diberikan pada 9 Desember lalu.

“Walau syarat 0,5 persen selisih yang diterima MK, tapi kami sangat optimis gugatan ini diterima MK,” tuturnya.

Target gugatan ke MK, Paslon Rendra Kresna-HM Sanusi didiskualifikasi kemenangannya, dan digelar pilkada ulang.