Peringati HANI 2020, Bung Edi Warning ASN Terlibat Narkoba

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menegaskan akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat peredaran narkoba. Hal ini berkaca pada kasus pegawai honorer yang terjerat kasus barang haram tersebut.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah diproses hukum. Jangan sampai ada kasus seperti ini lagi,” kata pria akrab disapa Bung Edi pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2020 di Kantor BNN Kota Malang, Jumat (26/6).

Ia mewanti-wanti agar ASN menjauhi praktik terlarang tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi tegas.

“Jangan pernah main-main dengan narkoba. Akan kami sanksi tegas jika ada ASN yang kedapatan menggunakannya,” ujarnya.

Bung Edi juga mengatakan, guna memudahkan pemantauan, BNN pusat sudah mengeluarkan aplikasi khusus. Sebab, peredaran narkotika di kalangan masyarakat sudah mulai mengkhawatirkan.

“Tadi sudah di-launching aplikasi khusus dari pusat. Sehingga, masyarakat juga bisa berpartisipasi jika ada transaksi narkotika untuk melakukan laporan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agoes Irianto menambahkan, aplikasi tersebut berfungsi sebagai pengawasan bagi masyarakat, termasuk ASN jika terindikasi terlibat narkoba.

“Dalam aplikasi tersebut, masyarakat bisa melapor jika ada transaksi peredaran narkoba. Bahkan, alur prosesnya juga bisa dilihat,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan partisipasi dari masyarakat, bisa memudahkan BNN Kota Malang untuk mengungkap kasus peredaran narkoba.

“Jika ada yang tertangkap, akan kami beri hukuman sesuai dengan prosedur, bisa pidana maupun rehabilitasi,” tandasnya.(der)