Perda PT BWR dan Penyertaan Modal Disahkan, Dewan: BWR Harus Dongkrak PAD

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono (tengah), bersama Forkopimda.(miski)
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono (tengah), bersama Forkopimda.(miski)

MALANGVOICE – DPRD bersama Pemkot Batu akhirnya mengesahkan Perda PT BWR dan Perda Penyertaan Modal, Jumat (23/12), sore.

Pengesahan tersebut lebih cepat daripada target semula, yakni pada 24 Desember. Pengesahan itu tanpa.dihadiri Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

“Sudah tadi sore disahkan,” kata Wakil Ketua DPRD, Hari Danah Wahyono, kepada MVoice.

Ia menyebut, pengesahan lebih awal karena revisi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur sudah turun, sehingga dewan berinisiatif pengesahan tidak perlu ditunda lagi.

Perda BWR tahun 2009 harus direvisi dengan munculnya Perda BWR dan penyertaan modal. Hal ini bertujuan supaya PT BWR bekerja lebih baik ke depannya. Apalagi, saat ini sudah diisi manajemen dan orang-orang baru.

Pihaknya meminta segera ada pelantikan manajemen baru, supaya proses pencairan modal Rp3 miliar di tahun 2016 berjalan lancar.

“Kami harap BWR bisa bekerja profesional dan mendongkrak PAD Kota Batu,” harap dia.

PT BWR merupakan BUMD Pemkot Batu. BWR didirikan supaya bisa merangsang pelaku UMKM di Kota Batu.

Sayang, dalam perjalannya, PT BWR justru berpolemik. Direkrur BWR tersangkut kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga ratusan juta.