Perda No 11 Tahun 2019 Berlaku, PKL Liar Kena Tipiring

Foto bersama usai sosialisasi Perda 11 tahun 2019, di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kini memiliki payung hukum untuk menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di pinggir jalan.

Kepala Satpol-PP Pemkab Malang, Nazaruddin Hasan mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kabupaten Malang, PKL yang berjualan ditepi jalan akan ditindak.

“Sebelumnya, kami tidak bisa menindak, karena tidak ada panyung hukum yang jelas. Tapi, dengan adanya Perda No. 11 Tahun 2019 ini akan menindak PKL yang liar,” ungkap Nazar (Panggilan akrabnya), saat ditemui usai Sosialisasi Perda Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Senin (30/11).

Menurut Nazar, dalam Perda No. 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 1 jelas tertulis setiap orang atau badan usaha menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan
sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik, dan tempat umum bakal ditindak.

“Jadi jelas, kami bisa menindak PKL liar yang dilarang. Jika melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, sampai denda administratif, itu sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Nazar, jika PKL yang liar masih saja membandel dan tetap menjalankan usaha akan ada sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2. Dimana, pada Ayat 1 tertulis bahwa jika sanksi administratif diabaikan, tindak pidana akan diberikan berupa ancaman hukuman kurungan selama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.

“Maka nantinya kami (Satpol PP) akan bekerjasama dengan kepolisian dalam menegakan Perda terbaru ini,” terangnya.

Dengan adanya Perda tersebut, tambah Nazar, dirinya beraharap PKL semakin tertib dan tidak memperburuk pemandangan trotoar di Kabupaten Malang.

“Selama satu bulan ini akan kami sosialisasikan, semoga semua pelaku PKL bisa memahami untuk kebaikan bersama,” tukasnya.

Sebagai informasi, Perda Perda No. 11 Tahun 2020 baru dapat disosialisasikan pada akhir tahun 2020, lantaran adanya pandemi Covid-19.(der)