Perda Masih Digodok, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Maksimal

Kepala BP2T, Indri Ardoyo
Kepala BP2T, Indri Ardoyo

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) belum bisa maksimal melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), karena Peraturan Daerah (Perda) PTSP masih dalam pembahasan.

Kepala BP2T, Indri Ardoyo, mengatakan, sambil menunggu Perda PTSP rampung, pihaknya sudah melakukan uji coba PTSP.

“Seperti pengurusan izin usaha, saat ini bisa dilakukan warga hanya sekali datang ke kantor BP2T,” kata Indri.

Ia menambahkan, dalam pengurusan izin jenis itu, pihaknya telah menyiapkan petugas Dinas Perdagangan dan Peridustrian (Disperidag) yang akan mengurusi rekomendasi dan langsung keluar izin dari BP2T.

“Sosialisasi belum tersebar ke publik, karena memang Perda belum jalan,” tuturnya.

Meski sudah dilakukan uji coba PTSP, tapi masih banyak warga saat ini yang masih memanfaatkan sistem lama, yakni dengan mendatangi sendiri tiap kantor SKPD.

“Masalah ini kan juga berhubungan dengan kebiasaan masyarakat. Belum banyak yang tahu, iya. Tapi ada juga yang sudah tahu tapi tetap ingin mengurusnya sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, sistem PTSP tetap bisa diterapkan tanpa harus menunggu Perda disahkan. Kehadiran Perwali, kata dia, sudah bisa dijadikan acuan pembelakuan sistem yang akan memangkas prosedur perizinan tersebut.