Perda Lansia Tunggu Penyelarasan dengan Provinsi

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Cholis Bidayati. (fia)

MALANGVOICE – Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 10 Tahun 2015 tentang kegiatan lanjut usia (lansia) memasuki tahap akhir. Saat ini, perda tersebut sudah memasuki tahap penyelarasan dengan pemerintah provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Cholis Bidayati, menjelaskan, perda inisiatif dewan yang digodok sejak 2015 lalu merupakan bentuk dari amanat undang-undang dimana lansia dengan kategori warga berusia 60 tahun ke atas juga memiliki peran aktif dalam pembangunan wilayah, sehingga perlu diberi ruang untuk beraktifitas dan kemudahan dalam memakai fasilitas umum seperti loket khusus untuk lansia di puskesmas.

“Lansia memiliki peran dalam pembangunan wilayah, sehingga wajib mendapatkan perhatian pemerintah. Sampai di usia lanjut pun, lansia tetap memiliki peran di masyarakat misalnya ada dari mereka yang aktif menjadi takmir masjid,” jelasnya.

Leading sector untuk perda lansia ini akan ada di bagian Dinas Sosial. Turunan teknis dari perda ini salah satunya adalah membentuk Karang Werda, yaitu organisasi yang mewadahi para lansia untuk beraktifitas di lingkungan sekitar.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Malang, saat ini ada 137 ribu lansia di wilayah Kabupaten Malang dan dikategorikan dalam tiga golongan yaitu produktif, non produktif dan terlantar.