Perda Lansia Tinggal Tunggu Pemkot

Ketua Banleg, Ya'qud Ananda Gudban.

MALANGVOICE – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, menegaskan, peraturan daerah (Perda) yang mengatur lanjut usia (Lansia) tinggal menunggu Bagian Hukum Pemkot.

“Perda itu inisiasi kami, dan pembahasan di legislatif sudah selesai,” kata Nanda, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, saat ini dewan butuh kerjasama dengan Pemkot Malang, agar Perda bisa segera didok dan masalah Lansia bisa teratasi.

“Perda perlu kesepakatan dua pihak, antara legislatif dan eksekutif, jadi kami tinggal nunggu bagaimana bagian hukum saja,” tandasnya.

Karena itu dia berharap agar Wali Kota Malang HM Anton segera berkomunikasi dengan Kepala Bagian Hukum, agar Perda yang dinanti kaum Lansia ini bisa diundangkan.

“Pak wali kota harus segera komunikasi dengan bagian hukum pemkot, karena perda ini di tataran kami sudah finish,” pungkasnya.