Perda CSR Masuk Program Prolegda

Ya'qud Ananda Qudban.

MALANGVOICE – Dorongan mayoritas fraksi di DPRD Kota Malang terkait Perda corporate social responsibility (CSR), sudah sampai di meja Badan Legislasi (Banleg).

Ketua Banleg, Ya’qud Ananda Qudban mengatakan, usulan adanya Perda mengenai CSR sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.

“Perda CSR sudah masuk dalam Prolegda tahun ini,” kata Nanda kepada MVoice, Kamis (27/8).

Usai masuk dalam daftar Prolegda, nantinya Perda CSR akan melalui berbagai proses sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan. “Itu Perda inisiatif dari dewan, tapi harus didukung eksekutif,” tandasnya.

Seperti diketahui, hampir mayoritas fraksi di DPRD sepakat bila ada peraturan yang membawahi penggunaan dana CSR di Kota Malang.

Alasannya, selama ini pemanfaatan dana CSR hanya melalui satu pintu yakni antara pengusaha dan pemkot tanpa terpantau DPRD Kota Malang.-