Perbanyak Dokter Spesialis, Kemenristek Dikti dan Kemenkes Bersinergi

Ali Ghufron, Dirjen Kemenristek Dikti (ist)
Ali Ghufron, Dirjen Kemenristek Dikti (ist)

MALANGVOICE – Program dokter spesialis sudah diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Menurut Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti, Prof dr Ali Ghufron Mukti MSc PHd, syarat dan rekrut mahasiswa pendidikan spesialis harus diatur sejak awal.

“Ada kebijakan berantai, seperti jika ingin melanjutkan pendidikan spesialis harus mempunyai pengalaman dokter terpencil atau pedalaman, atau bersedia ditempatkan disana jika selesai menempuh spesialis,” paparnya kepada awak media di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya.

Tak hanya dituangkan dalam kesepakatan, tapi mahasiswa atau dokter muda tersebut harus mendapat jaminan insentif saat disana. Jika benar-benar ada kemauan disana, diberikan kemudahan lain, misalnya mengajar di Perguruan Tinggi dengan mendapatkan NIDK dan berpeluang meraih gelar profesor dengan menulis publikasi internasional.

“Kami targetkan dokter bergelar profesor harus nomor 2 di Asia,” tukasnya.

Oleh karena itu, kini ada kerjasama antara Kemenristek Dikti tentang bagaimana menghasilkan tenaga pendidik spesialis dan kemudian Depkes dan Kemenkes sebagai pengguna atau user.

“Dan kami juga sudah membentuk komite bersama Kemenristek Dikti, Kemenkes nanti termasuk membicarakan mengurusi penyebaran dokter spesialis. Tentu ada kewajiban spesialis ke lapangan terutama ke daerah piggiran,” tambah dia.