Penyelidikan Kasus Setrum di SDN Lowokwaru 3 Dihentikan

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan. (deny)

MALANGVOICE – Proses penyidikan kasus penyetruman siswa di SDN Lowokwaru 3 dinyatakan usai. Hal itu menyusul usai ada kesepakatan antara wali murid melalui mediasi.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, menyatakan, semua yang terlibat dalam kasus itu sepakat menyelesaikan dengan baik-baik.

“Kami semua sepakat masalah ini selesai dalam mediasi,” ujarnya pada wartawan di Mapolres Malang Kota, Rabu (10/5).

Ia menambahkan, penyelidikan lewat jalur hukum bisa terus dilanjutkan apabila belum ada titik temu meski saat ini diberhentikan. Apalagi pihak walimurid masih enggan membuat laporan terkait penyetruman yang dilakukan kepala sekolah.

“Jalur hukum itu dilakukan kalau memang menemukan kebuntuan. Sementara dibuatkan laporan saja bahwa proses penyelidikan dihentikan. Hasilnya akan dilaporkan ke wali kota,” tambahnya lagi.

Namun begitu masalah kekerasan pada anak saat ini memang tengah diatasi bersama. Betapa tidak, selama 2015-2017 ada 99 kasus yang terjadi. Paling banyak kasus kekerasan berjumlah 66 laporan, sisanya persetubuhan dan pencabulan.