Penyebar Hoax Zona Hitam Membawa Nama Kapolresta Malang Kota Ditangkap

Kapolresta Malang Kota merilis kasus penyebar hoax. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku penyebar hoax membawa nama Kapolresta Malang Kota ditangkap. Pelaku berinisial Abdul Cholik alias AC (52) warga Paciran, Kabupaten Lamongan.

AC ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/12) sekitar pukul 01.00 di Desa Sendangagung, Kabupaten Lamongan.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku ditangkap berkat penyelidikan unit Reskrim setelah pesan hoax itu beredar dan membuat resah warga Malang Raya dan sekitarnya.

“Setelah ada temuan informasi berita hoax, kami langsung melakukan pengembangan kepada tersangka dan berhasil menangkap di rumahnya,” kata Leonardus, Senin (21/12).

Modusnya diketahui pelaku menyebarkan informasi palsu itu berawal dari akun Facebook pribadi bernama Amar Senenganku pada 12 Desember 2020.

“Pesannya itu disebar dan disampaikan atas nama Kapolresta Malang Kota kepada khalayak umum. Akibatnya setelah itu muncul keresahan bagi warga Malang dan warga yang akan ke Malang,” jelas Leonardus.

Leonardus pun mengaku dirugikan atas informasi hoax itu. Ia menegaskan akan tetap memproses kasus ini hingga ke meja hijau. “Tersangka pasti kami proses dan berkas akan dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu pelaku, AC, mengaku iseng untuk kesenangan saja menyebarkan informasi itu. Ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya sumpah kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,” singkatnya.

Meski demikian, penyesalan AC ini tetap diproses dan ia dikenai pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu Malang dihebohkan dengan pesan hoax yang menyebut Malang masuk zona hitam yang membawa nama Kapolresta Malang Kota.

Berikut isi pesan yang tersebar itu:
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg .Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda
(der)