Penuhi Separuh Target di Tengah Tahun, BP2D Tetap Pantau Ketat Pajak Reklame

Satgas Reklame BP2D Kota Malang menertibkan reklame. (Muhammad Choirul)
Satgas Reklame BP2D Kota Malang menertibkan reklame. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Memasuki pertengahan tahun 2017, semangat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak justru semakin berlipat. Berbagai upaya tetap dilaksanakan.

Sekalipun perolehan targetnya per Juni lalu sudah tembus di atas 50 persen, OPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut tak mengendurkan pola kinerja dalam menjalankan intensifikasi maupun upaya ekstensifikasi.

Di antarannya, yang menjadi perhatian termasuk sektor Pajak Reklame. Dengan beragam bentuk, media dan tipe pemasangan yang tersebar di berbagai sudut Kota Malang, butuh perhatian khusus dari petugas pajak daerah untuk memeriksa materi reklame yang terpasang.

Untuk reklame yang sudah habis masa berlaku pajaknya alias sudah kedaluarsa, langsung ditertibkan. Dari hasil pantauan Tim Satgas Reklame BP2D Kota Malang, inspeksi dan penertiban lantas digeber di kawasan Jalan Veteran, Jalan A Yani Utara dan Jalan Raden Intan, sejak awal pekan lalu.

“Kami sudah diberi instruksi langsung oleh Abah Anton untuk segera membenahi papan-papan reklame tersebut. Selain telah habis masa berlaku pajaknya, banyak di antaranya juga sudah rusak, mengganggu pandangan pengguna jalan serta membahayakan warga,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Sebelum melakukan pencopotan, Ade menegaskan, pihaknya terlebih dahulu memberi surat pemberitahuan kepada pemilik reklame. Dia juga sudah memberi waktu kepada mereka untuk melakukan perbaikan hingga menurunkan sendiri papan atau banner reklamenya.

“Untuk itu kami hubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Kami pun bakal gerak cepat, dengan langsung memperbaiki atau bila perlu serta dirasa sangat membahayakan, maka akan langsung kami potong dan copot papan reklame tersebut setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Dalam menerapkan aspek Pajak Reklame, Ade menegaskan pihaknya tetap mengacu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu memastikan, pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Jikalau terkait perizinan dan pemasangannya mengandung unsur pelanggaran Perda, maka akan menjadi ranah OPD lain yang membidangi untuk menindak lebih lanjut, seperti DPM PTSP dan Satpol PP.

“Tidak menutup kemungkinan pula kami berkoordinasi menyangkut aspek lain, seperti menyangkut tata ruang dan lain-lain,” tandas pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh pemuda nasional ini.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria