Penolakan Kades Mencederai Rakyat

Kordinator Prona Kota Batu, Daseh Tjipta Nugraha (Fathul/MalangVoice)

MALANGVOICE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu tidak mengabulkan penolakan para kepala desa terkait Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

“Penolakan itu mencederai hak rakyat untuk mendapat pelayanan sertifikasi tanah mereka,” kata Kordinator Prona Kota Batu, Daseh Tjipta Nugraha, Rabu (19/8).

Lagi pula, tambah Daseh, surat Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) yang diserahkan kepada BPN, Mei lalu, sifatnya permohonan, bukan penolakan. Maka dari itu BPN berhak menolak permohonan itu.

“Kalau penolakan berlanjut dan mengganggu hak rakyat, kami akan meminta kejaksaan untuk memanggil para kades itu,” tegas Daseh.

Perlu diketahui, tahun ini Kota Batu mendapat 1000 bidang tanah untuk disertifikasi, tersebar di Bumiaji 300 bidang, Giri Purna 254 bidang, Sumber Gondo 296 bidang, dan Tlekung 150 bidang.

“Kami terus jalan sambil berkomunikasi dengan kepala desa yang menerima Prona. Target kami September nanti sudah selesai 100 persen,” tandasnya.