Penipu Berkedok Dokumen Tiap Hari Raup Rp 10 Juta

Barang bukti milik pelaku penipuan dokumen. (deny)

MALANGVOICE – Kasus penipuan berkedok dokumen palsu berisi cek senilai Rp 2 miliar dan memakan ratusan korban di seluruh Indonesia, kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Tangkapan Unit Reskrim Polres Malang Kota itu, bahkan berhasil mendapatkan barang bukti sebesar Rp 25 juta. Tak hanya itu polisi menyita puluhan kartu ATM milik pelaku, tiga laptop, mesin potong kertas, 15 tablet, dan daftar nomor telepon korban.

Semua itu didapat di kontrakan pelaku di kawasan Surabaya dan Sukun, Kota Malang. Delapan pelaku itu juga mengaku sudah beraksi sejak 2014. Modus yang digunakan tetap sama, yakni menyebar dokumen palsu berisi surat dan cek.

Setiap hari, komplotan itu bisa meraih Rp 10 juta setiap hari, kecuali Sabtu dan Minggu.

Saat menghubungi korban, pelaku awalnya cuek, namun setelah dipancing, ternyata justru korban yang mau mengikuti instruksi pelaku. Setelah digiring ke mesin ATM, korban dipandu untuk menyetor sejumlah uang.

“Mereka hanya lulusan SMA,l. Namun suaranya sangat halus dan pintar sehingga korban terkelabui,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, Senin (3/10).

Barang bukti milik pelaku penipuan dokumen. (deny)
Barang bukti milik pelaku penipuan dokumen. (deny)

Korban di Malang, kata Tatang, di diperkirakan lebih dari 30 orang. Semuanya, adalah golongan orang tak mampu dan berpendidikan rendah.

Karena itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menemukan bungkusan dokumen di jalan.

“Laporkan polisi kalau menemukan hal seperti itu, termasuk SMS atau telepon dari orang tak dikenal yang menawarkan hadiah,” tandasnya.

Dari perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 263 ayat 1-2 dan pasal 378 dengan ancaman lebih 10 tahun penjara.