Pengurusan Hak Cipta untuk Industri Kreatif Harus Dipermudah

MALANGVOICE – Industri kreatif dinilai cukup ampuh menghadapi persaingan ketat di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Produk berciri khas membuat segmentasi berbeda dengan kompetitor. Namun, hak cipta menjadi permasalahan bagi pelaku industri kreatif yang harus diselesaikan pemerintah.

Hal itu disampaikan pakar ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda. Menurutnya, banyak produk kreatif Indonesia yang mampu bersaing di luar negeri, namun belum memiliki hak cipta.

Kondisi itu kemudian rentan terjadi penjiplakan oleh industri yang lebih besar, hingga akhirnya merugikan penciptanya.

“Ini yang harus diatasi. Pemerintah harus turun tangan apalagi saat perekonomian masuk di era MEA,” jelas Candra.

Ia mencontohkan, pemerintah bisa memberikan kemudahan bagi pemegang produk untuk mematenkan karyanya. Bentuk kemudahan yang diberikan bisa berupa subsidi kelonggaran khusus atau bahkan dana hibah untuk membantu pelaku industri kreatif mematenkan hak ciptanya.

“Di awal setidaknya harus pemerintah yang mengambil peran. Setelah industri ini settle, baru pebisnis didorong untuk mandiri dan mematenkan hak cipta dengan modal sendiri,” jelas dia.