Pengganti Kabag Hukum Pemkot Batu Belum Diputuskan

Suparto

MALANGVOICE – Pemkot Batu sampai saat ini belum mengambil keputusan pejabat yang akan mengisi posisi Kepala Bagian Hukum.

Sebelumnya, Kabag Hukum dijabat Budi Raharjo, namun baru 3-4 bulan menjabat, Budi mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu.

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, bahkan menyinggung pejabat yang memilih mundur di sela-sela pengukuhan kepala sekolah dan pengawas.

Menurutnya, jabatan yang diamanahkan seharusnya dijalankan sebaik mungkin. Hal tersebut kesempatan bagi pejabat untuk mengabdi bagi masyarakat.

“Harusnya disyukuri karena diberi amanah, bukan memilih mundur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Achmad Suparto, mengaku, dipilihnya Budi Raharjo sebagai Kabag Hukum karena yang bersangkutan kritis dan jeli.

Budi, jelas dia, memiliki kecakapan dan dinilai mampu mengisi Bagian Hukum. Hal tersebut terbukti saat ia di Inspektur Bantu Inspektorat.

“Tidak harus berlatar belakang pendidikan. Dulu, Dinas Kesehatan sempat diisi pejabat dengan latar belakang pendidikan lain,” jelasnya.

Pihaknya terlebih dahulu akan membahas dan menentukan pejabat pengganti.

“Sekalian menentukan pak Budi ditempatkan di mana. Tidak ada sanksi bagi pejabat yang mundur,” papar dia.

Baca juga: Punjul: Pejabat Bersangkutan Mundur Karena tak Mampu

Saat akan dikonfirmasi perihal memilih mundur dari Kabag Hukum. Budi Raharjo memilih diam dan mengaku ada pekerjaan lainnya.

“Maaf mas masih repot dan banyak kerjaan,” aku dia saat di ruang Sekretaris Daerah.

Bulan ini, ada dua pejabat Pemkot Batu mengundurkan diri, yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Kuncoro dan Kepala Bagian Hukum, Budi Raharjo.