Pengetatan Sosial Malang Utara Berjalan Tanpa Sanksi

Pengetatan sosial Singosari. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemberlakuan pengetatan Sosial di wilayah Malang utara khususnya di Lawang dan Singosari mulai Senin 15/6 selama 14 hari kedepan.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singosari Agus Nuraji mengatakan, meski pengetatan sosial sudah berlangsung, namun dirinya memberlakukan tanpa ada sanksi bagi yang warga yang melanggar.

“Tidak ada sanksi bagi pelanggar, hanya edukasi,” ucapnya, saat ditemui awak media usai meninjau posko cek poin Jalan Tumapel, Senin (15/6).

Menurut Agus, dalam aturan yang diberlakukan pada pengetatan sosial di Singosari ini tak jauh berbeda dengan PSBB. Perbedaan hanya terletak pada cakupan pemberlakuan aturan, yang hanya berlaku di lingkup wilayah Kecamatan Singosari, dan sanksi baru diberlakukan ketika masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

“Tak jauh beda dengan PSBB, toko-toko kami minta tutup pada pukul 21:00 malam. Masyarakat juga wajib pakai masker ketika keluar rumah. Jika ada warga yang melanggar aturan sebanyak dua atau tiga kali baru diberi sanksi kerja Sosial,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Agus, dirinya meminta kepada warganya untuk disiplin agar tidak terjangkit Covid-19. Pasalnya, pasien Covid-19 asal Singosari saat ini paling banyak se-Kabupaten Malang.

“Evaluasi untuk hari pertama penerapan pengetatan sosial ini landai lancar-lancar saja. Karena, kami sudah sosialisasi sebelum pelaksanaan,” terangnya.

Jika melihat dari data Satgas COVID-19 Kabupaten Malang, tambah Agus, dari 135 pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19, ada 49 pasien yang berasal dari wilayah Singosari.

“10 orang telah di evakuasi ke rusunawa. Pasien yang dirawat di rusunawa itu malah lebih cepat sembuhnya dari pada yang​ isolasi mandiri. Beberapa pasien sembuh itu, gak sampai dua minggu, sudah sembuh. Kuncinya hanya disiplin,” tandasnya.(der)