Pengesahan Komite Kebudayaan Molor Akibat Tupoksi Bidang Belum Lengkap

Kadisparbud Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Molornya pengesahan Komite Kebudayaan Kota Malang (K3M) diklaim akibat belum lengkapnya berkas administratif kepengurusan. Berkas ini penting untuk diproses di bagian hukum Pemerintah Kota Malang. Kemudian sebagai dasar dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni. Ia menjelaskan belum juga ada pengesahan dan SK untuk K3M ini imbas dari berjas terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepengurusan. Terutama bidang ekonomi.

“Tupoksi terkait bagian ekonomi yang kurang untuk diproses di bagian hukum,” kaya perempuan akrab disapa Dayu ditemui MVoice belum lama ini.

“Sebelum ada SK kan harus ada tupoksi setiap bidang,” imbuhnya.

Disinggung mengenai permintaan audiensi oleh pengurus terpilih. Dayu menjelaskan hal itu sudah dikoordinasikan dengan ajudan Wali Kota Malang.

“Kalau mau audiensi dengan pak wali sudah saya hubungkan ke ajudan
Kalau hanya ketua dan wakil kan percuma lebih baik seluruh pengurus.
Itu yang saya sampaikan ke Mas Jadmiko (Ketua K3M Terpilih),” sambung Dayu.

“Kami sudah siap untuk audiensi.
Mereka memang perlu audiensi lagi dengan wali kota,” imbuhnya lagi.

Disinggung kenapa proses administrasi di bagian hukum tak kunjung selesai berbulan-bulan lamanya, Dayu mengatakan tergantung dari Pengurus K3M sendiri.

“Tergantung pengurus, ya ndak perlu terburu-buru juga. Lima bulan lamanya karena juga kesibukan dari K3M sendiri,” pungkasnya. (Der/Ulm)