Pengemudi Transportasi Online Dilarang Ikut Mediasi di Balai Kota

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Paguyuban sopir transportasi online tidak diperkenankan mengikuti mediasi di Balai Kota. (Muhammad Choirul)
Paguyuban sopir transportasi online tidak diperkenankan mengikuti mediasi di Balai Kota. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang menggelar mediasi terkait polemik transportasi online dan konvensional, Senin (27/2), di Balai Kota. Mediasi ini digelar untuk meredam unjuk rasa besar-besaran sopir angkot dan taksi konvensional.

Dalam mediasi ini, hadir puluhan perwakilan sopir angkot dan jajaran stake holder terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Polres Malang Kota, Kodim 0833, Organda, serta manajemen GoJek, Uber, dan Grab.

Rencananya, mediasi dipimpin langsung Wali Kota, HM Anton. Namun, hingga pukul 10.34 WIB, Anton belum tiba di lokasi. Dalam mediasi ini, beberapa perwakilan paguyuban transportasi online Malang sempat datang ke lokasi.

Mengetahui kondisi ini, sejumlah petugas kepolisian tidak memperkenankan mereka ikut serta. Sekretaris paguyuban transportasi online malang, Athabik, mengaku kedatangan mereka berawal dari permintaan audiensi.

“Jumat kami kirim surat audiensi ke Pemkot. Pagi tadi dikontak, ada acara ini dan diminta merapat. Tapi ketika sampai sini tidak boleh ikut. Kami hanya mau tahu saja solusinya seperti apa,” tandasnya.