Pengembang Perumahan Wajib Bangun Sumur Resapan

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang berencana mewajibkan pengembang perumahan turut serta mengantisipasi bencana. Hal itu bakal direalisasikan melalui kewajiban membuat sumur resapan di tiap-tiap rumah.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, kewajiban itu dalam waktu dekat bakal dituangkan pada Perda. “Kami akan buat Perda yang mengatur setiap pengembang, terutama perumahan, diwajibkan buat sumur resapan. Dengan begitu limpahan air hujan tidak sampai meluap,” ungkap Sutiaji, Kamis (27/10).

Sejauh ini, sebenarnya Perda yang mengatur bangunan sudah ada. Hanya saja, menurut Sutiaji, perlu ada aturan lebih detil agar terdapat pedoman rinci.

Rencana ini tidak lepas dari pengalaman di beberapa tahun sebelumnya. Orang nomor dua di Kota Malang itu menyebut, beberapa kawasan yang notabene merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), berubah fungsi menjadi pemukiman.

Salah tau kawasan yang disebut Sutiaji, yakni sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Sebelum ramai oleh pemukiman penduduk, kawasan itu merupakan persawahan. Praktis, terjadi perubahan fungsi RTH di kawasan itu yang tidak diimbangi dengan antisipasi bencana.

Karena itu, Sutiaji menambahkan, perlu ada sumur resapan di setiap rumah. “Perubahan fungsi ini pada akhirnya kan berdampak pada berubahnya kemampuan penampungan air,” pungkasnya.