Pengedar Sabu ke Kalangan Sopir Truk Dibekuk

Panca Angga Satria saat digelandang ke Satreskrim Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil menangkap basah pengedar narkoba jenis sabu yang ditengarai sasaran penjualannya ke kalangan sopir truk di wilayah Karangploso dan Batu.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo mengatakan, pengedar itu diketahui bernama Panca Angga Satria (25), warga Dusun Dawuhan, Desa Tunggulgondo, Karangploso.

“Dalam penangkapan itu kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10,4 gram sabu dalam bentuk 34 paket, 2 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Menurut Anton, penangkapan itu, dilakukan di akhir bulan Januari 2021 silam. Pelaku mengaku dalam penjualan sanu tersebut meraup keuntungan hingga Rp 1,5 juta.

“Jadi pelaku ini biasanya mengambil paket jumlah 5 gram. Harganya sekitar Rp 5,5 juta. Untuk harga jual per paket dibandrol dengan harga Rp 300 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Anton, barang narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari orang yang berinisial TL di Batu.

“Untuk transaksinya dengan menggunakan sistem ‘ranjau’, pembayarannya dengan transfer. Setelah membayar, pengedar itu baru mengambil barangnya. Paling lama 3 minggu habis,” terangnya.

Pengedar ini, tambah Anton, mengaku sudah kenal sabu selama 1 tahun. Selain itu, alasannya menjual shabu adalah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami lakukan pantauan sudah selama dua bulan. Dia (tersangka) ternyata sudah malang melintang di bisnis haram ini. Selain mengedarkan, dia juga sebagai pemakai,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, pengedar ini terkena UU Narkotika. Yakni, pasal 114 sub pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (der)