Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polsek Kepanjen

Tersangka dan Barang Bukti saat di tangkap jajaran Polsek Kepanjen (Istimewa)

MALANGVOICE – Iwan Bachroji (25) warga Jalan Binangun Desa Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang harus ditangkap jajaran Polsek Kepanjen pada Selasa (21/3) karena diduga mengedarkan pil koplo jenis double L.

Awalnya menurut Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, petugas yang sedang mengelar razia cipta kondisi menjelang Pilgub Jatim berhasil menangkap satu orang yang diduga sedang teler. Petugas yang memeriksa kemudian mendapati bahwa ANS sedang mabuk pil koplo.

“Dari pengembangan saksi, ternyata pil koplo tersebut didapat dari tersangka yang berinisial IB,” jelas Farid.

Tak menunggu lama, petugas kemudian memburu Iwan dan berhasil membekuknya di pekuburan Cina, di Sukun, Kepanjen.

“Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk menunjukan barang buktinya, dan sewaktu digeledah di rumah tersangka didapati 112 butir pil koplo dengan logo LL, serta uang tunai senilai Rp 60 ribu,” ungkapnya.

Sejauh ini Polisi masih melakukan penyidikan guna pengembangan kasus.

“Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan, dari mana pil koplo itu di dapat dan diedarkan kemana saja, itu masih dikembangkan,” tandas Farid Fathoni.

Akibat ulahnya kini Iwan Bachroji harus mendekam di balik jeruji besi, kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Juncto 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Der/Ery)